- by Aren
- Sabtu, 13 Juni 2026
()
Kota Bandung, BEDAH JABAR- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 1 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Garut secara daring (Rabu, 09/09/2026) dalam rilisnya
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. dan tim kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan (Perancang PP) Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut (Pemkab Garut) membahas 22 Raperda tentang Pembentukan Desa, 1 Raperda Perubahan tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, 1 Raperda Perubahan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperbup tentang Manajemen Talenta PNS.
Mengenai Raperda pembentukan desa disampaikan bahwa sesuai UU No. 8 Tahun 2014 Pemda memiliki kewenangan untu melakukan penataan desa dengan tujuan tertentu, yang mana pengadaan desa baru disesuaikan dengan beberapa pertimbangan. Pembentukan desa juga melibatkan unsur desa persiapan dan desa induk dalam jangka waktu 3 tahun sesuai PP No.16 Tahun 2026.
Sementara itu terkait Raperbup manajemen talenta disampaikan bahwa sesuai Permenpan RB No. 3 Tahun 2020 dan No. 20 Tahun 2025 Raperbup ini menjalankan delegasi Permenpan RB sebagaimana tercantum dalam konsideran, sehingga ruang lingkup disesuaikan menjadi Manajemen Talenta ASN bukan hanya PNS.
Penulis/Pewarta: Ajay
Editor: Ajay
©2026 BEDAHJABAR.COM