Rabu, 8 Juli 2026 | 05:50 WIB

‎Kepala SPPG Sering Mangkir Tugas Dan Tidak Bertanggung Jawab


Karikatur, kepala SPPG jarang masuk kerja ()

205 views

Bedahjabar.com [ Kab.Tasikmalaya ] - Seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) sering mangkir tugas sebagai penanggung jawab operasional harian dalam mengelola proses dari hulu ke hilir.

Tugas utama seorang kepala SPPG meliputi pengawasan dapur, pengelolaan jadwal dan tim, pengendalian mutu makanan, serta memastikan seluruh standar keamanan pangan terpenuhi.

Lain halnya dengan Deni Jaelani Kepala SPPG Dapur Sehat Arimbi yang ada di Desa Pagerageung Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, yang sering mangkir dari tugasnya dan tidak bertanggung jawab.

Dari informasi yang didapatkan media bedahjabar.com bahwa Kepala SPPG bernama Deni Jaelani sering sekali tidak masuk kerja atau mangkir dan yang lebih buruknya lagi tidak bertanggung jawab dalam tugasnya sebagai kepala SPPG. ( Selasa, 7/07/26 ).

Bukan cerita belaka dari pengakuan dari berbagai pihak pun bahwa Deni Jaelani sering mangkir, menurut beberapa relawan yang ada di Dapur Sehat Arimbi membenarkan hal tersebut.

"Memang iya Kepala SPPG disini jarang hadir/masuk kerja bisa dihitung dari awal berdirinya dapur ini kepala SPPG Deni Jaelani seperti itu" kata relawan

Ironisnya saat media bedahjabar.com menyambangi langsung Dapur Sehat Arimbi, kepala SPPG Deni Jaelani tidak ada dilokasi dan informasinya justru Deni sedang badminton.

Informasi lebih lanjut dan detail diberikan langsung beberapa orang yang ada di Dapur Sehat Arimbi, dalam informasi mengatakan.

"Tadi Kepala SPPG ada disini cuman sebentar lalu pergi lagi, memang Deni Jaelani sebagai Kepala SPPG jarang sekali masuk ke dapur" ujarnya

Selain itu dari pengakuannya mengatakan bahwa untuk tugas dan fungsinya sebagai Kepala SPPG Deni Jaelani justru acuh dan tidak bertanggung jawab.

"Selain jarang hadir ke dapur Deni Jaelani juga lepas tanggung sebagai kepala SPPG, semisal pernah ada komplen dari pihak sekolah yang bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi justru kami bukan Kepala SPPG" celotehnya.

Lebih buruknya lagi, mereka yang ada di dapur tersebut memperlihatkan bukti-bukti dari tingkah buruknya Deni Jaelani sebagai kepala SPPG, seperti surat jalan tidak ditandatangani, teguran dari korwil kabupaten Tasikmalaya, korcam Pagerageung, Kepala Regional Jabar dan beberapa segmen ketika sedang rapat dan evaluasi justru Kepala SPPG tidak ada

Lebih lanjut ketika ditanyakan terkait administrasi yang menjadi tugas Kepala SPPG justru semuanya dilakukan oleh beberapa orang seperti Aslap, Ahli Gizi dan Akuntan.

"Untuk administrasi semua dilakukan oleh kita saja, karena kepala SPPG kan jarang ada ditempat, dari pada menghambat semua jadi kita yang kerjakan" imbuhnya.

Tidak sampai disitu lebih mirisnya lagi bahwa Deni Jaelani mengetahui tentang aturan yang sekarang sedang berjalan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran makanan dihentikan selama masa libur sekolah.

Selama periode ini, seluruh operasional dapur dan insentif operasional SPPG disetop sementara, namun jabatan inti seperti kepala SPPG dan pengawas tetap masuk untuk evaluasi

"Kalau untuk itu kami mengetahui dan Kepala SPPG juga yang memberikantahukan kepada kami, tapi dia juga melanggarnya" pungkasnya.

Bukan hanya itu media bedahjabar.com juga mendapatkan dokumen laporan khusus dan permohonan pergantian kepala SPPG yang ditanda tangani oleh seluruh relawan dan mitra BGN.

Pada dasarnya mereka para relawan sudah muak dengan kelakuan kepala SPPG Dapur Sehat Arimbi yang seharusnya menjadi leadership justru terlihat acu bahwa tidak mempunyai sikap bertanggung jawab.

Perlu diketahui Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak pernah masuk kerja terancam sanksi tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari peringatan tertulis, penurunan kinerja, hingga ancaman pemecatan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peringatan Resmi (Suspend):
Kepala SPPG akan dikenakan teguran dan sanksi tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja, serta dapat berujung pada penonaktifan sementara.

Pemberhentian Jabatan/ASN:
Mengingat posisi Kepala SPPG adalah jabatan krusial yang mengawasi operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kelalaian berat dalam absensi dan pengawasan bisa membuat mereka diberhentikan secara permanen

Sanksi Hukum:
Jika ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh penyelewengan wewenang atau penyalahgunaan dana operasional, Kepala SPPG juga dapat dijerat dengan proses hukum oleh instansi berwenang.

[ Bersambung ].

Penulis/Pewarta: Edi
Editor: Aren
©2026 BEDAHJABAR.COM

Baca Juga

260616102616-‎da.jpg
  • by Sely
  • Selasa, 16 Juni 2026
‎Data Siswa Yang Terpetakan...
260702220518-‎kl.jpg
  • by Setiawan
  • Kamis, 2 Juli 2026
‎Klarifikasi Di Pantai Citepus,...
260613104446-‎mo.jpg
  • by Edi
  • Sabtu, 13 Juni 2026
‎Mobil Dinas Kabupaten Bandung...
260607124716-‎di.jpg
  • by Edi
  • Minggu, 7 Juni 2026
‎Dilantik Jadi Ketua Alumni...
260704002946-‎na.jpg
  • by Edi
  • Sabtu, 4 Juli 2026
‎Nama Jawa Barat Akan Dihapus...
260604230202-kdm-b.jpg
  • by Edi
  • Kamis, 4 Juni 2026
KDM Berharap Sinergitas Antara...