- by Ajay
- Kamis, 8 Oktober 2026
()
Kabupten..Bandung, BEDAH JABAR- Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa atau BDS, Selasa (29/9/2026) di Pengadilan Tipikor Bandung. Saat persidangan, Dadang menjawab sederet pertanyaan terkait BUMD yang modalnya berasal dari uang Pemerintah Kabupaten Bandung.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Panji Surono. JPU yang hadir antara lain Sima Simson dan Heru Widyatmoko.
Terdakwa yang hadir yakni mantan Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam.
Keduanya menjalani proses hukum dalam pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau yang dalam dakwaannya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp128,52 miliar.
Dadang hadir di persidangan sebagai pihak yang mewakili pemda selaku pemegang saham PT BDS. Namun, saat pertanyaan di persidangan mulai ditanyakan mengenai kegiatan bisnis BDS, Dadang berulang kali mencoba membatasinya dengan mengaku tidak mengetahui secara rincinya urusan operasional perusahaan.
Dadang mengakui Pemkab Bandung sebagai pemegang 100 persen saham BDS. Di hadapan majelis hakim, Dadang juga menjelaskan soal struktur kepemilikan PT Bandung Daya Sentosa. Pada awal pembentukannya, Pemkab Bandung direncanakan memiliki 75 persen saham, sedangkan 25 persen lagi dimiliki mitra swasta.
Pemkab Bandung menyetorkan modal Rp3,3 miliar, sedangkan pihak swasta, PT Quantum, rencananya menyetor Rp1,1 miliar. Akan tetapi, penyertaan modal dari mitra, menurut Dadang, tak terealisasi.
Situasi ini lantas ditindaklanjuti lewat rapat umum pemegang saham luar biasa pada 10 Februari 2023. Akhirnya, kepemilikan PT BDS menjadi 100 persen milik Pemerintah Kabupaten Bandung, dan uang Rp3,3 miliar yang menjadi modal awal PT BDS berasal dari pemerintah daerah.
Penulis/Pewarta: Ajay
Editor: Ajay
©2026 BEDAHJABAR.COM