- by Aren
- Selasa, 7 Juli 2026
()
Kabupaten Bandung, BEDAH JABAR- Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui DPRD Kabupaten Bandung masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bandung Tahun 2027.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung pada Senin (14/9/2026). Diketahui, kesepuluh Raperda itu nantinya akan menjadi agenda pembentukan dan pembahasan regulasi daerah pada 2027.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi mengungkapakan bahwa dari 10 Raperda tersebut, tujuh diantaranya merupakan hasil dari pengajuan dinas-dinas terkait dan tiga lainnya merupakan prakarsa pihak DPRD.
"Untuk tahun 2027 sedikitnya ada 10 propemperda yang kami setujui. Sesuai ketentuannya bahwa Propemperda itu harus sudah ditetapkan sebelum pembahasan RAPBD 2027," ujarnya kepada awak media pada Senin (14/9/2026).
Adapun 10 Raperda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Jasa Konstruksi; Perubahan RPJMD; serta Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Penerangan Jalan Umum.
Selain membahas Propemperda 2027, rapat paripurna tersebut juga menjadi agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Bandung terkait dengan Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Bandung pada Tahun Anggaran 2027.
Renie mengatakan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, memiliki pandangan yang sama terkait dengan penentuan arah kebijakan anggaran daerah, terutama pada hal-hal yang terkait dengan kemaslahatan masyarakat
"DPRD dan Bupati memiliki pandangan yang sama dalam menentukan arah kebijakan anggaran di Kabupaten Bandung. Kami sama-sama mengutamakan program dan kegiatan yang bermanfaat dan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Penulis/Pewarta: Ajay
Editor: Ajay
©2026 BEDAHJABAR.COM