‎Terungkap, Mantan ASN Nekad Palsukan Kematian Suaminya Demi Muluskan Pencairan Pensiunan

Bandung - Selasa, 23 Juni 2026

260623001933-‎te.jpg

Karikatur/ Mantan ASN palsukan data suami

Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] - Nasib memilukan harus dialami oleh Dadang Yudi Suhendar (49), pria asal Kabupaten Bandung tersebut harus menerima kenyataan pahit bahwa dirinya sudah tidak tercatat dalam kependudukan Republik Indonesia atau meninggal dunia dikarenakan data dirinya sudah dimatikan oleh mantan istrinya.

Hal tersebut terungkap ketika Dadang beberapa waktu lalu akan melakukan registrasi BPJS, alangkah mengejutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dirinya sudah tidak berlaku karena sudah meninggal dunia.

( Senin, 22/06/26 ) Dari data dan informasi yang didapatkan media bedahjabar.com melalui surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dengan No. 400.1.2.3.1/4264/BID CAPIL menjelaskan bahwa status data kependudukan Dadang Yudi Suhendar sudah tidak aktif/meninggal dunia ditunjukkan dengan adanya akta kematian nomor: 3204-KM-11072022-0006 yang terbit tanggal 11 Juli 2022. Permohonan akta kematian disampaikan oleh pelapor atas nama Rita Sriyani pada tanggal 11 Juli 2022 dengan melampirkan surat keterangan kematian nomor : 472.12/81/des/V/2022 yang diterbitkan oleh Pemerintahan Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay tanggal 30 Mei 2022.

Menanggapi hal tersebut Dadang Yudi Suhendar Melalui kuasa hukumnya Dini Adiguna, S.H.I langsung mengkonfirmasi kepada mantan istri Dadang, Rita Sriyani.

Dalam keterangannya, Rita yang dulu ASN di Dinas Pendidikan ( Disdik ) sebagai Penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ditugaskan di wilayah Bojongsoang Kabupaten Bandung mengakui dan membenarkan hal tersebut dilakukan untuk dirinya untuk syarat pensiun.

"Benar saya mengakui hal tersebut saya lakukan untuk persyaratan pensiun dari tugas saya sebagai ASN" ujar Rita.

Rita pun menjelaskan bahwa tindakan dirinya melakukan tersebut karena terpaksa untuk pemberkasan pensiun karena jika menempuh perceraian sangat susah.

Ironisnya aksi yang dilakukan Rita tidaklah sendiri melainkan dibantu oleh salah seorang staf Pemerintah Desa Bumiwangi bernama Jaja, dalam penjelasannya staf tersebut mengatakan.

"Benar saya membantu Ibu Rita untuk membuat surat kematian suaminya bernama Dadang Yudi Suhendar, saya melakukan itu karena kedekatan dan tadinya hanya untuk syarat saja" ungkap staf desa.

Namun staf desa tersebut heran kenapa akta kematian Dadang bisa muncul sedangkan dirinya tidak melaporkan surat kematian ke Disdukcapil dari desa, karena tahu harus berproses dan tidak mudah

"Tapi saya heran kenapa akta kematian Dadang bisa muncul di Disdukcapil padahal saya hanya membuat surat keterangan kematian dari desa saja karena untuk membantu proses pensiunan Ibu Rita" kata staf desa.

Setelah adanya pengakuan dari Rita sebagai mantan istri sekaligus pelapor dan staf desa Dini Adiguna, S.H.I melakukan ultimatum kepada Rita supaya membereskan kejadian tersebut dan meminta memberikan konfensasi kepada korban Dadang Yudi Suhendar

"Saya disini bertindak atas dasar kuasa hukum dari saudara Dadang Yudi Suhendar dimana klien saya merasa dirugikan atas perbuatan dari mantan istrinya bernama Rita Sriyani, saya menempuh jalur musyawarah kepada pelaku dengan meminta konfensasi kerugian karena data diri klien saya sudah tidak bisa digunakan atau di matikan" kata Dini Adiguna.

Setelah adanya musyawarah Dini memberikan waktu 3 hari kepada Rita untuk segera membereskan masalah ini dan memberikan konfensasi sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Saya berikan waktu 3 hari sampai hari kamis nanti, agar Ibu Rita segera membereskan masalah ini dan memberikan konfensasi kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama" tegas Dini Adiguna

Disisilain Dini Adiguna Selakau kuasa hukum menjelaskan, penonaktifan data diri seseorang, seperti pemblokiran NIK atau KTP, mengakibatkan hilangnya akses terhadap layanan publik esensial dan dapat menjadi sanksi administratif kependudukan atau buntut dari dugaan tindak pidana serta dampak yang akan dihadapi seperti.

1. Dampak Data Dinonaktifkan (Sanksi Administratif) Jika NIK dinonaktifkan sementara oleh sistem (seperti kebijakan pemutakhiran data domisili atau belum rekam e-KTP), sanksi yang dirasakan meliputi.

Tidak dapat membuat atau memperpanjang dokumen seperti Paspor, SIM, dan NPWP.
Akses layanan kesehatan dan bantuan sosial (BPJS/KISS) terblokir atau bermasalah.
Kesulitan dalam membuka atau mengurus layanan perbankan.
Kehilangan hak pilih saat Pemilu atau Pilkada.

2. Sanksi pidana penyalahgunaan data pribadi, jika seseorang terbukti secara sengaja menggunakan, memalsukan, atau mencuri data diri orang lain secara melawan hukum (UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022), sanksi yang berlaku sangat berat.

Pemalsuan data pribadi: Pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Menggunakan atau mengumpulkan data tanpa hak: Pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

3. Sanksi Manipulasi Data Kependudukan. Berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, segala bentuk manipulasi data Kependudukan (seperti kepemilikan KTP ganda atau pemalsuan dokumen) dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah. [ Bersambung ]

Penulis/Pewarta: Aren
Editor: Aren
©BEDAHJABAR.COM 2026