‎Kacau ! Dapur SPPG Di Majalaya Bermasalah, Limbah Cair Di Buang Sembarangan

Bandung - Senin, 15 Juni 2026

260615014240-‎ka.jpg

Foto : Aren

Dapur Sppg membuang limbah sembarangan

Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan unit operasional yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memproduksi dan mendistribusikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pembangunan dapur SPPG untuk program makan gizi gratis membutuhkan lahan dengan kriteria luas dan standar teknis tertentu sesuai panduan dari Badan Gizi Nasional.

Lokasi yang disiapkan harus memenuhi beberapa standar ketat, fasilitas pengolahan dilengkapi dengan standar dapur profesional seperti lantai epoxy, peralatan stainless steel, dan ruang penyimpanan yang higienis.

Sppg yang baik dan benar harus melakukan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang memadai dan harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Status lahan harus memiliki bukti kepemilikan yang sah atau perjanjian sewa resmi sebelum diajukan ke pemerintah daerah atau BGN.

Lain hal dengan dapur sppg yang ada di Kp. Pelangi RT.03/11 Desa Sukamukti Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, dimana dapur tersebut bermasalah dalam pengolahan limbah.

Dari informasi yang didapatkan warga sekitar, sppg yang dikelola oleh Yayasan Qiana Alifya Sholehah sudah berjalan selama 3 bulan dan sering membuang limbah cair serta menimbulkan bau tidak sedap. ( Senin, 15/06/26 ).

"Sebelumnya sppg ini membuang limbah dikolam ikan milik pribadi karena dari pihak sppg bahwa limbah yang dikeluarkan sudah bersih dan tidak bau, namun tidak berselang lama limbah di keluarkan justru hitam dan menimbulkan bau tidak sedap akhirnya saya menyuruh pihak sppg untuk tidak membuang ke kolam" ujar Ibu Unik.

Terlepas dari itu Fajar selaku perwakilan Yayasan Qiana Alifya Sholehah menyanggah bahwa untuk pengolahan Ipal sudah sesuai dengan peraturan dan sudah mendapatkan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.

"Untuk pengolahan limbah cair sudah sesuai dengan peraturan dan juga kami sudah mendapatkan SLHS dari Dinas Kesehatan, untuk pembuangan limbah untuk saat di buang ke selokan dan sudah mendapatkan izin dari warga sekitar makannya kami berani membuangnya" kata Fajar

Namun apa yang dikatakan Fajar justru berbalik dengan fakta dilapangan dimana ketika awak media Bedahjabar.com sedang berada dilokasi dapur sppg melihat langsung dengan Fajar bahwa limbah cair yang dikeluarkan justru berhamburan ke pemukiman warga dan bau yang ditimbulkan sangat tidak sedap.

Ironisnya limbah cair tersebut justru dibuang keselokan yang mengairi lahan sawah warga, yang dapat berakibat buruk terhadap pertumbuhan padi dan merugikan warga sekitar.

Sedangkan dalam peraturan sppg diwajibkan memenuhi baku mutu lingkungan dan standar yang harus dipenuhi mencakup sistem IPAL terpadu memastikan limbah dapur (sisa minyak, sisa makanan, dan air cucian) diolah secara aman dan terpadu sebelum dialirkan ke saluran umum atau lingkungan.

Dan sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar aturan pengelolaan limbah termasuk membuang sisa makanan atau limbah sembarangan, diatur ketat oleh Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026. Pelanggar akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis, penghentian operasional sementara (suspend), hingga penghentian permanen. [ Bersambung ],

Penulis/Pewarta: Aren
Editor: Aren
©BEDAHJABAR.COM 2026