Bupati Kab. Bekadi Non Aktif Ade Kuswara Divonis 4 Tahun Penjara

Bandung - Selasa, 15 September 2026

260915110538-bupat.jpeg

Bandung, BEDAH JABAR- Karier politik Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara kini telah selesai. Dia divonis bersalah dalam kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang tercatat merugikan negara hingga Rp 12,4 miliar.
Ade Kuswara divonis selama 6 tahun kurungan penjara. Sementara ayahnya, HM Kunang, diputus dengan hukuman 4 tahun kurungan, plus denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (14/9/2026). Ade Kuswara dan HM Kunang dihadirkan secara langsung saat putusan itu dibacakan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari," tambah hakim.

Ade Kuswara dan HM Kunang divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Selain pidana badan, Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam uraiannya kemudian menjelaskan pidana uang pengganti yang harus dibayar Ade Kuswara. Bupati Bekasi nonaktif itu diwajibkan membayar uang total Rp 11,4 miliar, namun Ade Kuswara telah membayar senilai Rp 204 juta dan Rp 761 juta ke rekening penampungan barang bukti KPK.

"Setelah diperhitungkan, maka uang harus dibayar terdakwa yaitu Rp 10,433 miliar," kata Hakim.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK selama 7 tahun penjara untuk Ade Kuswara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," pungkas hakim.

Usai persidangan, Ade Kuswara mengungkit soal pusaran uang korupsi kasus suap ijon proyek tersebut. Ia mengklaim, tuduhan korupsi senilai Rp 12,4 miliar telah dipatahkan oleh putusan hakim yang menyatakan uang perkara tersebut senilai Rp 8,5 miliar.

Penulis/Pewarta: Ajay
Editor: Ajay
©BEDAHJABAR.COM 2026