Sampah Tidak Juga Diangkut, Bantaran Sungai Citarum Dijadikan TPS

Bandung - Kamis, 28 Mei 2026

260528161445-sampa.jpg

Foto : Edi

Tumpukan sampah dibuang di bantaran Sungai Citarum

Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] - Pengangkutan sampah warga adalah proses pemindahan sampah dari rumah atau Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Untuk area Baleendah dan sekitarnya, pengelolaan biasanya dikoordinasikan melalui kerja sama antara warga (RT/RW), pengurus lingkungan setempat, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.

Tetapi teori tersebut hanyalah isapan belaka, karena masih banyak tempat-tempat atau rumah warga yang tidak terkoordinir dalam penangangan sampah.

Seperhalnya di Komplek Bumi Sari Indah (BSI) Kp. Sindangsari Kelurahan Manggahang Kabupaten Bandung, sudah lebih dari dua bulan sampah tidak diangkut oleh pengurus setempat.

Menurut informasi yang didapatkan karena tidak adanya pengangkutan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bandung akhirnya pengurus RW.17 Komplek Bumi Sari Indah (BSI) berinisiatif membuang sampah di bantaran sungai Citarum dan dijadikan Tps.

Wardiansyah warga komplek BSI RT.02 RW. 17 menuturkan bahwa dirinya setiap bulan membayar kewajibannya untuk penanganan sampah.

"Setiap bulan kami selalu membayar kewajiban untuk penanganan sampah sebesar Rp. 20.000 per rumah tapi kenapa sudah dua bulan lebih sampah belum juga diangkut" ujarnya

Disisi lain Wardiansyah menyayangkan hal tersebut terjadi wilayah dirinya mengingat situasi di perumahan di komplek BSI begitu padat sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan juga sangat berbahaya untuk kesehatan.

"Sangat disayangkan tidak diangkutnya sampah tersebut mengingat situasi di komplek BSI yang padat tumpukan sampah bila dibiarkan bisa berdampak negatif pada lingkungan juga sangat berbahaya untuk kesehatan" pungkasnya .

Perlu diketahui membuang sampah atau menjadikan bantaran sungai/jalan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum dan Perda. Area tersebut dilarang karena memicu pencemaran lingkungan, merusak ekosistem air, hingga berpotensi menyebabkan banjir akibat penyempitan dan penyumbatan aliran sungai.

1. Dasar Hukum LaranganUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Secara tegas melarang setiap orang memasukkan sampah ke dalam media lingkungan (seperti sungai dan bantaran air) serta mengelola sampah yang menimbulkan pencemaran.Peraturan Daerah (Perda): Pemerintah Kabupaten Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat (misalnya Perda Ketertiban Umum) memiliki aturan spesifik yang melarang keras pembuangan sampah di luar tempat yang telah ditentukan secara resmi oleh pemerintah daerah.

2. Sanksi PelanggaranPelanggar yang membuang sampah sembarangan di bantaran sungai atau membangun TPS ilegal dapat dikenakan sanksi berat, antara lain.

Denda Administratif: Pelanggar biasanya dikenakan denda dengan nominal jutaan rupiah.Sanksi Pidana Kurungan: Pelanggar dapat diproses secara hukum pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan penjara sesuai dengan Perda setempat.Penyitaan: Kendaraan atau alat angkut yang digunakan oknum untuk membuang sampah sembarangan di lokasi ilegal dapat disita oleh aparat penegak hukum dan Satpol PP.

/Edi

Penulis/Pewarta: Edi
Editor: Iwan
©BEDAHJABAR.COM 2026