‎PT. AHL : Tidak Ada Pungutan Untuk PT. Indonesia Power dan Paguyuban Rafting Tidak Punya Izin Operasional

Bandung - Senin, 3 Agustus 2026

260803021209-‎pt.jpg

Foto : Setiawan

Kuasa hukum PT. AHL klarifikasi PT. Indonesia Power tidak menerima pungutan

Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] - Pungutan Liar dalam wisata rafting ( arung jeram ) di Pangalengan, yang dilakukan oleh Paguyuban Rafting Sungai Palayangan (PRSP) Rp. 15.000 kepada wisatawan membuat PT. Alabar Hijau Lestari (AHL) memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.

Direktur PT. AHL Dadang Nugara melalui kuasa hukumnya Pradhana Law Office, C.R. Zhahir, S.H., Rahmatullah Agung Prakoso, S.H.M.H, dan Yudi Iskandar, S.H. menjelaskan, terkiat kejadian yang ramai diperbincangkan dalam wisata rafting di Pangalengan yaitu adanya pungutan liar Rp. 15.000 yang menyeret nama PT. AHL dan PT. Indonesia Power ( Rabu, 19/07/26 ).

"Kami klarifikasi ada kekeliruan dan tidak benar terhadap pemberitaan sebelumnya, bahwa PT. Indonesian Power tidak menerima uang sebesar Rp. 7000 dan untuk uang Rp. 1000 tidak benar juga, Untuk dan atas nama pemberi kuasa kami jelaskan bahwa antara PT. AHL dengan PT. IP ( Indonesia Power ) bentukannya sewa lahan dalam data yang kami punya sewa tersebut 1 tahun mulai dari star ( Desa Warnasari) hingga Finish ( Desa Pulosari) dan jalur rafting, kenapa ada Paguyuban Rafting Sungai Palayangan ( PRSP ) kami hanya menghargai dan kami tegaskan paguyuban disini tidak ada komitmen apapun dengan PT. IP " ujar Zhahir, S.H

Zhahir pun menjelaskan bahwa dalam tiket retribusi tersebut pihak PT. AHL hanya menarik Rp. 7000 dan Rp. 8000 itu pihak paguyuban yang mengatur entah dan bagaimananya itu urusan mereka.

"Terkait tiket Rp. 15.000 yang sedang ramai diperbincangkan kami jelaskan bahwa pihak PT. AHL hanya menarik Rp. 7000 dan Rp. 8000 itu pihak paguyuban entah apa dan bagaimana itu urusan paguyuban dan PT. AHL tidak ikut campur dalam hal itu , terkait Rp. 1000 dalam pemberitaan yang tidak jelas kemana arahnya, dan informasi yang kami terima uang Rp. 1000 untuk gajih karyawan paguyuban" Kata Zhahir.

Selain itu secara legal standing menurut Zhahir yang bertanggung jawab dalam hal apapun itu adalah PT. AHL bukan paguyuban.

"Perlu diketahui secara legal standing yang bertanggung jawab dalam hal apapun itu PT. AHL bukan paguyuban, maka dari kejadian ini kami akan membenahi dimana posisi PT.AHL dimana posisi paguyuban dan PT. Indonesia Power" imbuh Zhahir.

Bukan hanya itu menurut pihak PT. AHL bahwa pihak paguyuban terlalu over capacity dimana yang mempunyai izin operasional adalah PT. AHL dari PT. Indonesia Power.

"Sebenarnya yang punya hak dan izin operasional itu PT. AHL bukan Paguyuban loh, mereka itu terlalu over capacity terlihat dilapangan para operator dikelola oleh paguyuban sedangkan yang diberikan izin dan melakukan sewa lahan itu PT.AHL bukan paguyuban, maka kedepannya pihak PT. AHL akan merubah semua aturan dengan pihak paguyuban" tambah kuasa hukum PT. AHL.

Walaupun demikian, klarifikasi dari pihak PT. AHL hanya untuk meluruskan terkait tiket retribusi, bahwa PT. Indonesia Power (IP) tidak menerima uang Rp. 7000 serta dimana adanya hak dan kewajiban secara legal standing dalam sewa lahan yang digunakan untuk wisata rafting.

Tidak sampai disitu, adanya kejanggalan dari PT. AHL dimana dari data yang diperoleh oleh media Bedahjabar.com adanya manipulasi pajak daerah yang dilakukan oleh PT. AHL, yang dimana dalam melakukan wajib pajak bagi para pelaku usaha wisata [ BERSAMBUNG ].

Penulis/Pewarta: Setiawan
Editor: Aren
©BEDAHJABAR.COM 2026