‎Ada Apa ? Dispakan Enggan Memberikan Jawaban Terkait Harga Sewa Gedung PIM Soreang

Bandung - Kamis, 23 Juli 2026

260723172424-‎ad.jpg

Foto : Setiawan

Dispakan enggan memberikan harga sewa gedung PIM Soreang

Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] - Harga sewa gedung komersial dan perkantoran umumnya tidak terbuka secara transparan ke publik karena strategi bisnis pemilik gedung, negosiasi langsung, dan dinamika pasar.

Berbeda dengan gedung swasta, tarif sewa gedung milik pemerintah atau aset daerah (seperti gedung serbaguna atau pertunjukan milik daerah) biasanya diatur secara terbuka melalui Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi retribusi resmi.

Salah satunya yang menjadi pertanyaan besar dimata publik terkait harga sewa Gedung PIM Soreang, dimana gedung tersebut menjadi aset Pemkab Bandung dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) adalah penanggung jawab utama atau leading sector dari kepemilikan aset daerah dan perumusan kebijakan terkait Pasar Ikan Modern (PIM) Soreang.

Sebelumnya media Bedahjabar.com telah menanyakan atau melakukan konfirmasi, yang dimana jawaban pihak Dispakan justru tidak memberitahukan terkait harga sewa gedung PIM Soreang, dengan dalih hanya pimpinan yang mengetahui terkait harga sewa gedung tersebut.

Ditambahkannya bahwa pihak Dispakan akan segera memberikan jawaban untuk harga sewa gedung PIM Soreang setelah meminta izin kepada pimpinan.

Namun hingga saat ini pihak Dispakan belum juga memberikan jawaban, begitu pula dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Drs. H. Uka Suska Puji Utama, M.Si juga tidak memberikan jawaban ( Kamis, 23/07/26 ).

Adapun desas desus dimasyarakat bahwa gedung PIM Soreang di sewa oleh pihak swasta yaitu PT. AJS yang dimana Direktur Utama (Dirut) adalah saudara dari salah satu tokoh Politik Kabupaten Bandung dan kedekatan dirinya dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna, sehingga harga sewa gedung PIM Soreang diduga adanya kongkalikong.

Dengan hal tersebut, kemungkinan besar yang dimaksud dari pernyataan pihak Dispakan sebelummya untuk harga sewa gedung PIM Soreang yang mengetahui hanya pimpinan adalah Bupati Bandung.

Pasalnya setelah ditanyakan dan dikonfirmasi beberapa kali melalui WhatsApp kepada Kadispakan H. Uka Suska, dirinya tidak menggubris sama sekali dan mengabaikan.

Sedangkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, yang menjamin hak warga negara untuk tahu kebijakan, mendorong peran aktif, dan menciptakan pemerintahan yang bersih. Aturan ini mewajibkan badan pemerintah membuka akses seluas-luasnya dengan prinsip cepat dan cara sederhana.
[ Bersambung ]

Penulis/Pewarta: Setiawan
Editor: Aren
©BEDAHJABAR.COM 2026