BPD Desa Panundaan Surati dan Desak Bupati Bandung Untuk Memberhentikan Kades
Bandung - Rabu, 22 Juli 2026

Foto : Setiawan
BPD Desa Panundaan desa Bupati Bandung berhentikan kades [ Karikatur ]
Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] - Melalui Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, resmi melayangkan surat permohonan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Panundaan An An Romdon.
Langkah tersebut dilakukan atas dasar menunggu keputusan audit
Investigasi Inspektorat Daerah dan pemeriksaan Tipikor Polresta Bandung.
Sikap tersebut dilakukan dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan pembangunan di wilayah Pemerintahan Desa Panundaan yang baik dan berkelanjutan serta menjaga marwah Pemerintahan Desa Panundaan
dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transfaran.
Alasan BPD Desa Panundaan Merekomendasikan pemberhentian
Sementara Kepala Desa Panundaan dari Jabatannya yaitu.
1. Kepala Desa tidak pernah menanggapi teguran BPD secara logis dan rasional dalam rangka meluruskan program pembangunan yang dijalani. Selama tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025, senantiasa menunda-nunda pelaksanaan pembangunan dan seringkali
mengalihkan titik dan jenis pembangunan tanpa melalui proses musyawarah dengan BPD
termasuk mengabaikan Musyawarah Desa, sebagai contoh bukti ada titik pembangunan yang
berpindah lokasi tanpa musyawarah di RW 08 ke RW 09 pada Tahun Anggaran 2024.
2. Kepala Desa mengabaikan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) yang dilakukan oleh BPD akhir tahun 2024 untuk persiapan TA 2025, dengan memasukkan mobil operasional dan videotron pada DRK tanpa persetujuan BPD dan tidak dimunculkan dalam Musyawarah Desa. Adapun
realisasi mobil operasional pun tertunda-tunda, sampai terbit tiga kali surat teguran dari Camat iwidey, dan mobil operasional tersebut baru dapat direalisir pada bulan Februari 2026, dengan surat-surat kendaraan yang belum lengkap hingga saat ini.
3. Kepala Desa menyampaikan pendapatnya, bahwa anggaran yang diterima oleh Pemerintah
Desa (DD, ADPD, dan BKK) hanya bisa diketahui oleh Pemerintah Desa, BPD, dan LPM saja. Sehingga realisasinya tidak dibuat baliho transfaransi anggaran di tempat publik.
4. Dengan pendapatnya seperti pada point kedua, realisasinya Kepala Desa tidak pernah memberitahukan kepada BPD waktu pencairan anggaran, sehingga BPD kesulitan melakukan pendampingan dan pengawasan mengenai alokasi anggaran dan titik pembangunan yang akan dilaksanakan.
5. Realisasi nilai anggaran seringkali menimbulkan pertanyaan anggota BPD, beberapa RW, dan okoh masyarakat, dengan tidak sesuainya di lapangan dengan nominal anggaran yang tertulis
i DRK. Kepala Desa sangat merahasiakan RAB titik pembangunan tertentu kepada BPD, ehingga BPD kesulitan memberikan jawaban kepada elemen warga masyarakat jika ada pertanyaan mengenai rincian anggaran. Sebagai contoh BPD tidak dapat memperoleh jawaban asional dari Kepala Desa, mengenai pembelian mobil operasional tahap pertama TA 2025 dari
DPD, di DRK tertulis Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) sementara pada faktur pembelian dari dealer Rp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah).
6. Kepala Desa telah mentransfer anggaran Ketahanan Pangan Tahap I TA 2025 kepada Bumdes, etapi di Tahap ke II belum ditransfer. Adapun dikemudian hari BPD menerima tembusan dari
umdes, bahwa Bumdes telah mengirimkan Surat Penagihan Pinjaman Kepala Desa kepada Bumdes senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Hasil Audit DPMD Kabupaten Bandung yang disampaikan pada hari Rabu tanggal 9 Maret
026 terdapat laporan bahwa Kepala Desa Panundaan belum merealisasikan anggaran DD dan DPD TA 2025 senilai Rp. 560.000.000,- Ketika Kepala Desa ditanya pada Rakor tanggal 3
uli 2026, tidak memberikan jawaban yang rasional malah justeru menyalahkan kepada pihak - pihak tertentu yang tidak relevan.
Dari informasi yang didapatkan media Bedahjabar.com hingga saat ini ( Rabu, 22/07/26 ). Kepala Desa Panundaan An An Romdon masih aktiv dan menjabat sebagai Kades.
Belum ada tindakan yang tegas atau SK pemberhentian dari Bupati Bandung Dadang Supriatna, untuk An An Romdon sedangkan secara aturan bupati bisa memberhentikan kepala desa (kades) melalui Surat Keputusan (SK) berdasarkan alasan yang sah seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau melanggar aturan.
Berikut aturan dan proses pemberhentian kepala desa.
Usulan BPD : Bupati memproses pemberhentian berdasarkan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemeriksaan: Dilakukan pemeriksaan lebih dulu oleh pihak pengawas seperti Inspektorat.
Keputusan Resmi: Bupati mengeluarkan SK pemberhentian jika terbukti ada pelanggaran.
[ Bersambung ]
Penulis/Pewarta: Setiawan
Editor: Aren
©BEDAHJABAR.COM 2026