Pemkab Bandung Hapus Denda Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 30 Juni 2026
Bandung - Selasa, 21 Juli 2026

Foto : Aren
Pemkab Bandung Hapus Denda Pajak hingga 100
Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] - Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan angin segar bagi para wajib pajak. Melalui program insentif fiskal pajak daerah, masyarakat bisa menikmati penghapusan hingga pengurangan denda pajak yang berlaku mulai 11 April hingga 30 Juni 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan, mengatakan kebijakan tersebut dihadirkan untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Program ini menjadi bentuk stimulus bagi wajib pajak agar dapat melunasi kewajibannya dengan lebih ringan dan praktis, ujar Erwan dikutip dari akun Instagram Bapenda Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2026).
Dalam program tersebut, jelas Erwan wajib pajak PBB-P2 untuk Buku I dan II dengan nominal Rp20.000 hingga Rp500.000 mendapatkan penghapusan denda hingga 100 persen. Sementara untuk Buku III hingga V dengan nominal di atas Rp500.000, pemerintah memberikan pengurangan denda sebesar 30 persen.
Tak hanya itu, penghapusan denda hingga 100 persen juga berlaku untuk sejumlah pajak daerah lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak parkir, dan jenis pajak daerah lainnya.
Menariknya, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan atau melalui proses administrasi tambahan. Penghapusan maupun pengurangan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran pajak dilakukan.
Wajib pajak cukup mengakses kanal pembayaran resmi, memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu sistem akan langsung menampilkan nominal tagihan yang telah disesuaikan dengan insentif yang berlaku.
Pemkab Bandung berharap program ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin sebelum masa berlaku berakhir pada 30 Juni 2026.
Selain meringankan beban warga, pembayaran pajak juga dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat, pungkasnya.*
Penulis/Pewarta: Aren
Editor: Aren
©BEDAHJABAR.COM 2026