Bupati Bandung Lantik Empat Pejabat Eselon II,  Waktu Pelaksanaan Menjadi Perdebatan

Bandung - Minggu, 5 Juli 2026

260705115201-bupat.jpg

Foto : Setiawan

Bupati Bandung lantik empat pejabat eselon II

Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] - Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik 4 (empat) pejabat Eselon II untuk menduduki Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

dr. Hj. Hanhan Siti Hasanah menempati posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, yangsebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung ditempati Yayan Suheryan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Nardi Sunardi menempati jabatan baru Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, sebelumnya menjabat Camat Ciwidey.

SedangkanGamber Irmawan menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setelah meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.

Pelantikan empat pejabat baru inidilaksanakan di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (3/7/2026) sore pukul 17.00 WIB.

Bupati KDS, sapaan akrab Kang Dadang Supriatna ini setelah memperoleh Surat Rekomendasi Promosi Kedalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah disetujui oleh Kepala BKN RI pada 3 Juli 2026.

Kepala Badan Kepegawaian danPengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin mengatakan.

Pelantikan yang dilaksanakan setelah beberapa jam Rekomendasi BKN terbit tersebut, tentunya sangat tepat untuk segera dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam rangka menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik di empat perangkat daerah bisa berjalan secara optimal.

"Mengingat sistem pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat harus dilaksanakan tanpa mengenal waktu," kata Enjang dalam keterangannya.

Proses seleksi calon sampai dengan pengangkatan keempat eselon II telah memenuhi standar dan prosedur dalam regulasi manajemen ASN.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

3. Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manjemen Talenta ASN Instansi Pemerintah.

4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tatacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Selain itu, lanjut Enjang Wahyudin,dalam prosesnya mempergunakan Aplikasi BKN, yaitu Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) dan I-Mutasi yang menjamin keabsahan prosedur, kelengkapan administrasi dan pemenuhan syarat substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mulai dari seleksi sampai dengan penetapan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Walaupun dalam pelantikan tersebut banyak perdebatan dari berbagai kalangan, menurut sumber yang dapat dipercaya mengatakan.

Bahwa pelantikan tersebut memang sudah sesuai aturan juga ketentuan dan tidak bisa dipungkiri adanya keterlambatan jam pelantikan dikarenakan kesibukan para pejabat Pemda Kabupaten Bandung.

"Untuk pelantikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan/aturan namun memang ada keterlambatan dari jam saja, sebelumnya Bupati Bandung sudah memberitahukan bahwa pelantikan tersebut dimulai Pukul.15.00 WIB, kita Bupati Bandung sudah di lokasi para pejabat belum hadir karena kesibukannya, Bupati Bandung kembali datang ke lokasi sekitar Pukul. 16.00 WIB. Pejabat yang mengikuti kegiatan belum hadir seluruhnya dan akhirnya Pukul. 17.00 WIB. Pelantikan baru bisa dilaksanakan" ujarnya (Sabtu, 4/07/26).

Walaupun demikian dirinya tidak memungkiri bahwa pelantikan tersebut masih jadi perdebatan diantaranya dugaan penyelamatan jabatan dan yang lainya namun semua itu bisa dibuktikan nanti dengan seksama.

Penulis/Pewarta: Setiawan
Editor: Aren
©BEDAHJABAR.COM 2026