Jumat, 9 Oktober 2026 | 15:40 WIB

‎Jarang Ngantor, Kades Parungserab Sulit Ditemui


  • By Aren
  • Rabu, 24 Juni 2026 | 13:37 WIB

Ilustrasi/ Kades Parungserab jarang ngantor (Foto : Aren)

99 views

Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] - Berdasarkan undang-undang, kepala desa mengemban tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik secara adil. Kehadiran mereka di kantor sangat krusial untuk memastikan kelancaran administrasi serta bertanggung jawab langsung kepada warga masyarakat.

Sebagai pimpinan wilayah, kepala desa harus memastikan operasional balai desa berjalan. Kehadiran fisik diperlukan untuk mengesahkan berbagai dokumen penting, surat menyurat, dan memantau kinerja perangkat desa.

Lain halnya dengan Kepala Desa Parungserab Deni Ramdani, sebagai kepala desa dirinya jarang berada di kantor desa.

Beberapa kali awak media bedahjabar.com menyambangi Kantor Kepala Desa Parungserab, yang berada di Jl. Parungserab No.6 Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, namun kepala desa selalu tidak ada.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh salah seorang perangkat desa, bahwa kepala desa memang jarang ke kantor desa (Rabu, 24/06/26).

"Kalau pak kades jarang ke kantor , kalau ke kantor juga tidak lama langsung pulang lagi ke rumahnya" ujarnya

Salain itu segelintiran dari sejawatnya beranggapan sama, bahwa Kepala Desa Parungserab lebih pokus memelihara burung peliharaannya.

"Beliau mah susah ditemui pokus dengan peliharaan burungnya" celoteh rekan sejawatnya.

Pasalnya awak media ingin menemui kepala desa bukan sekedar hanya silaturahmi melainkan ada yang harus di konfirmasi terkait anggaran yang ada di Desa Parungserab.

Sanksi bagi kepala desa yang jarang berada di kantor diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa yang sering mangkir dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Jika diabaikan, sanksi berlanjut ke pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap

Berdasarkan regulasi tata kelola pemerintahan desa, kepala desa terikat pada kewajiban untuk melayani masyarakat dan menegakkan aturan. Apabila kepala desa meninggalkan tugas atau tidak masuk kantor tanpa keterangan yang sah, sanksi yang berlaku meliputi.

Teguran Lisan dan Tertulis:
Diberikan oleh Bupati/Walikota melalui camat.
Pemberhentian Sementara:
Diberikan jika teguran tertulis tidak diindahkan atau pelanggaran tetap diulangi.
Pemberhentian Tetap (Pemecatan):
Dilakukan jika sanksi pemberhentian sementara tidak memperbaiki kinerja, atau yang bersangkutan meninggalkan tugas berkelanjutan selama 6 bulan berturut-turut.

Aturan kewajiban Kepala Desa (Kades) berkantor merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (telah diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2024). Kades wajib memberikan pelayanan masyarakat dan dilarang meninggalkan tugas tanpa izin. Jam operasional harian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Desa (Perdes) setempat.

Jam Operasional Harian:
Jam buka kantor desa (termasuk kehadiran Kades) umumnya mengikuti hari kerja instansi pemerintah (SeninJumat atau SeninSabtu) dengan rata-rata total jam efektif 37,5 jam per minggu.

Aturan Khusus di Wilayah Anda:
Untuk hari dan jam kerja pasti di wilayah Bandung Raya (termasuk Kabupaten Bandung), jadwal spesifiknya ditetapkan secara lokal melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung yang diturunkan ke dalam Peraturan Desa (Perdes) masing-masing.

Penulis/Pewarta: Aren
Editor: Aren
©2026 BEDAHJABAR.COM

Baca Juga

260817225734-‎me.jpg
  • by Aren
  • Senin, 17 Agustus 2026
‎Memperingati HUT RI ke-81, Kades...
260723172424-‎ad.jpg
  • by Aren
  • Kamis, 23 Juli 2026
‎Ada Apa ? Dispakan Enggan...
260618110508-‎pr.jpg
  • by Aren
  • Kamis, 18 Juni 2026
‎Program Ngadesa Garuda Tv,...
260922052940-farha.jpg
  • by Ajay
  • Selasa, 22 September 2026
Farhan Minta Pengelolaan Bandara...
260522135320-pemka.jpg
  • by Aren
  • Jumat, 22 Mei 2026
Pemkab Bandung dan Forkopimda...
260624013212-‎ir.jpg
  • by Aren
  • Rabu, 24 Juni 2026
‎Ironis, Masih Terjadi Pungutan...
260917111245-kabup.jpeg
  • by Ajay
  • Kamis, 17 September 2026
Kabupaten Bandung Diguncang Gempa...
260930063516-bupat.jpg
  • by Ajay
  • Rabu, 30 September 2026
Bupati Bandung Jadi Saksi...