- by Setiawan
- Senin, 1 Juni 2026
Ilustrasi/ penerima bantuan beras dan minyak goreng harus bayar 50 ribu kepada kader ()
Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] - Pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter (atau alokasi dua bulan sekaligus menjadi 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng) kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna menjaga ketahanan pangan dan menekan pengeluaran keluarga rentan.
Penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng dari pemerintah adalah sepenuhnya gratis (Rp0) dan sama sekali tidak dipungut biaya. Akan tetapi adanya kejadian pungutan liar di Kelurahan Manggahang Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung warga penerima bantuan pangan beras dan minyak goreng justru dikenakan biaya 10 s/d 50 Ribu. (Selasa, 24/06/26)
Melalui sambungan WhatsApp warga mengadu bahwa dirinya menerima bantuan pangan beras dan minyak goreng harus membayar 50 ribu.
"Disini bantuan beras dari pemerintah harus bayar 50 ribu per orangnya, diambil oleh kader setempat belum berasnya di potong 2 liter" ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya
warga tersebut pun menambahkan kan bahwa pungutan tersebut terjadi di beberapa tempat tapi nominal nya berbeda, dan meminta pihak media untuk tidak memberitahukan dirinya karena mengadu.
"Disini di RW.09 diminta 50 ribu kalau di rw lain 10 ribu, tapi jangan dibilang dari saya takut kena tegor dan dipanggil" keluh warga
Menanggapi hal tersebut, media bedahjabar.com mencoba menghubungi Lurah Manggahang namun tidak ada respon dan seolah-olah mengabaikannya.
Disisi lain Camat Baleendah Eef Syarif Hidayatullah, M.Si. langsung merespon dan memberikan tanggapan terkait kejadian tersebut, menurut dirinya bahwa bantuan pangan beras dan minyak goreng harus tepat sasaran dan tanpa ada pungutan apapun.
"Seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Baleendah melaksanakan pembagian bantuan beras pangan dan minyak goreng kepada keluarga rentan, bantuan tersebut harus sampai kepada penerima tanpa ada pungutan apapun" kata Eef
Eef dengan tegas mengatakan bahwa sebelumnya dirinya sudah mengumumkan kepada pihak pemerintahan yang ada di Kecamatan Baleendah untuk menyalurkan bantuan dengan tertib dan jangan ada embel-embel apapun.
"Sebelumnya saya sudah tegaskan dan ultimatum kepada semua pihak pemerintahan yang di Kecamatan Baleendah supaya bantuan tersebut sampai ke tangan penerima dan supaya jangan ada pungli, diharapkan warga masyarakat datang langsung ke kantor desa maupun kelurahan masing-masing" tegas Camat Baleendah.
Terkait pungutan yang terjadi di Kelurahan Manggahang Eef belum bisa memastikan karena belum ada laporan kepada dirinya.
"mungkin jika terjadi pungutan biasanya itu untuk biaya pengiriman tapi tetap tidak dibenarkan dan tidak boleh terjadi penerima manfaat harus mengeluarkan biaya, karena bantuan pangan beras dan minyak goreng adalah program dari pemerintah pusat" pungkas camat
Penulis/Pewarta: Aren
Editor: Aren
©2026 BEDAHJABAR.COM