Senin, 6 Juli 2026 | 11:50 WIB

‎Dapur SPPG Sukamukti 2 Disidak, Dansubsektor 4 Majalaya Ungkap IPAL Tak Sesuai Baku Mutu


  • By Aren
  • Kamis, 18 Juni 2026 | 09:01 WIB

Satgas Citarum Harus Subsektor 4 lakukan sidak di dapur sppg Sukamukti 2 (Foto : Aren)

180 views

Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] - Dugaan pembuangan limbah dapur ke aliran Sungai Citarum kembali terjadi. Kali ini, sorotan tertuju pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukamukti 2 di bawah naungan Yayasan Qiana Alifya Sholehah, yang berlokasi di Jalan Pelangi Sadang, RT 01 RW 15, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Dugaan tersebut mencuat di tengah gencarnya program penataan dan penyelamatan Sungai Citarum yang selama ini menjadi prioritas pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

Sebelumnya, dapur tersebut sempat disorot karena membuang limbah cair ke lahan persawahan milik warga. Kini, persoalan serupa kembali mencuat. Kali ini bukan sekadar air limbah, melainkan minyak jelantah dan lemak sisa proses memasak yang diduga rutin dibuang ke sungai.

Fakta itu terungkap saat Satuan Tugas Citarum Harum Subsektor 4 Majalaya melakukan pengecekan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik SPPG Sukamukti 2.

Dansubsektor 4 Majalaya, Pelda Andri Hari Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan sosialisasi kepada seluruh pengelola SPPG di wilayah Kecamatan Majalaya terkait kewajiban pengelolaan limbah dan standar baku mutu hasil pengolahan IPAL.

"Kurang lebih satu bulan lalu kami bersama Dansektor dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung telah melakukan sosialisasi kepada 28 SPPG di Kecamatan Majalaya. Intinya, setiap SPPG wajib memiliki pengolahan limbah yang memenuhi baku mutu lingkungan," ujar Andri, Rabu (17/6/2026).

Namun saat dilakukan pengecekan, hasil pengolahan IPAL di SPPG Sukamukti 2 dinilai belum memenuhi standar.

Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan warga yang mengeluhkan bau menyengat dari area pengolahan limbah. Hasilnya, petugas menemukan air hasil olahan yang masih keruh dan mengeluarkan aroma tidak sedap.

"Kami menyarankan agar segera dilakukan perbaikan dan berkoordinasi dengan konsultan IPAL supaya hasil pengolahannya lebih maksimal. Hasil temuan ini juga sudah kami laporkan kepada pimpinan," katanya.

Yang lebih mengejutkan, seorang relawan dapur yang bertugas di bagian kebersihan mengaku limbah minyak dan lemak sisa masakan selama ini dibuang langsung ke Sungai Citarum pada malam hari.

"Limbah dari dapur disaring. Airnya dialirkan ke selokan, sedangkan minyak yang menggumpal dibuang ke Sungai Citarum," ungkap relawan tersebut.

Pengakuan itu seolah menjadi potret klasik persoalan lingkungan: ketika limbah terus dihasilkan, tetapi tidak ada sistem yang jelas untuk mengelolanya.

Relawan itu mengaku kebingungan harus membuang limbah ke mana karena di lokasi tidak tersedia tempat penampungan khusus maupun pengelolaan oleh pihak ketiga.

"Bingung harus dibuang ke mana. Di sini tidak disediakan tempat pembuangan limbah. Kalau dibiarkan, limbah menggumpal dan menimbulkan bau," ujarnya.

Lebih ironis lagi, praktik pembuangan tersebut disebut telah berlangsung setiap hari sejak dapur mulai beroperasi sekitar tiga bulan lalu. Dalam sehari, volume limbah minyak dan lemak yang dibuang disebut mencapai dua galon.

Di satu sisi, dapur ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Namun di sisi lain, limbah hasil operasionalnya justru diduga menjadi ancaman bagi lingkungan.

Program yang seharusnya menyehatkan generasi masa depan, jangan sampai meninggalkan warisan pencemaran bagi sungai yang selama bertahun-tahun sedang dipulihkan.

Secara hukum, pembuangan limbah ke badan air tanpa pengolahan yang memenuhi standar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sanksinya tidak main-main. Mulai dari penghentian operasional sementara (suspend), pencabutan izin operasional, hingga ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Jika terbukti melanggar ketentuan baku mutu lingkungan dan membuang limbah tanpa izin, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga tahun serta denda yang nilainya mencapai Rp3 miliar.

Kini publik menunggu langkah tegas dari instansi terkait. Sebab Sungai Citarum sudah terlalu lama menjadi korban kelalaian.

Jangan sampai upaya pemulihan yang selama ini digaungkan hanya berhenti pada slogan, sementara limbah masih menemukan jalannya menuju sungai.**

Penulis/Pewarta: Aren
Editor: Aren
©2026 BEDAHJABAR.COM

Baca Juga

260623001933-‎te.jpg
  • by Aren
  • Selasa, 23 Juni 2026
‎Terungkap, Mantan ASN Nekad...
260623170952-siner.jpg
  • by Setiawan
  • Selasa, 23 Juni 2026
Sinergi Forkopimda Kabupaten...
260604124410-‎pr.jpg
  • by Setiawan
  • Kamis, 4 Juni 2026
‎Program Ngadesa Garuda TV...
260604102712-‎un.jpg
  • by Sely
  • Kamis, 4 Juni 2026
‎Untuk meningkatkan Pendapatan...
260623221048-ds-ap.jpg
  • by Setiawan
  • Selasa, 23 Juni 2026
DS Apresiasi Orientasi Pengurus...
260522125124-bupat.jpg
  • by Aren
  • Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Bandung Turut Prihatin...
260602211028-dekra.jpg
  • by Sely
  • Selasa, 2 Juni 2026
Dekranasda Kabupaten Bandung...