- by Aren
- Selasa, 2 Juni 2026
Ilustrasi anggaran bumdes untuk ketahanan pangan (Foto : Aren)
Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] - Berdasarkan pedoman penggunaan Dana Desa, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dialokasikan minimal sebesar 20% dari total Dana Desa. Dana ini secara khusus banyak dialokasikan untuk mendukung program Ketahanan Pangan dan disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
Bumdes Cendrawasih yang ada di Desa Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung tahun 2025 menerima anggaran dari Dana Desa (DD) dari penyertaan modal untuk ketahanan pangan sebesar Rp. 385.000.000 ( Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ).
Dari keterangan Iwan Nursidiq selaku Direktur/Ketua Bumdes Cendrawasih menuturkan bahwa penyertaan modal yang diterimanya dialokasikan untuk peternakan kambing etawa dan pertanian (Sabtu, 15/06/26).
"Untuk penyertaan modal bumdes ditahun 2025 kami menerima sekitar 385 juta dan dialokasikan untuk peternakan 70 % dengan membeli kambing etawa sebanyak 12 ekor dan pertanian 30 %, untuk peternakan kami alokasi untuk mengembangkan budidaya kambing etawa dan pertanian kami pokus untuk menanam sayuran untuk kebutuhan pasar dan dapur sppg" ujar Iwan
Yang menariknya dari peternakan yang dialokasikan sebanyak 70 % dari pagu anggaran yang diterima justru gagal total, yang tadinya kambing etawa tersebut diambil susunya untuk di distribusikan kepada pihak penampung kambing tersebut hanya bisa menghasilkan susu perahan satu minggu dan setelah itu kambing tersebut mati karena faktor cuaca dan kesehatan.
"Untuk kambing etawa hanya bisa menghasilkan susu hasil perahan dalam satu minggu saja karena berbagai faktor seperti kambing stres, cuaca yang tidak stabil dan kesehatan. Setelah itu kambing -kambing tersebut satu persatu mati dari 12 ekor yang kami beli tinggal sisa 7 ekor dan itupun yang tersisa sudah tidak menghasilkan susu lagi jadi di pokuskan untuk memperbanyak keturunan saja" kata Iwan.
Ironisnya kambing yang tersisa justru disimpan di salah seorang penerima jasa mengurus kambing yang katanya masih di wilayah Desa Lebakmuncang dan untuk kandangnya disewakan ke pihak lain.
"Untuk kambing yang tersisa kini di simpan di salah seorang penerima jasa mengerus kambing, dan kandangnya dari pada kosong kami sewakan kepada pihak lain untuk digunakan kambing domba" imbuh Iwan
Namun jika dihitung-hitung untuk permodalan bumdes yang dialokasikan untuk peternakan sesuai dengan keterangan Iwan selalu Direktur/ketua ada kejanggalan.
Pasalnya pagu permodalan yang diterima Bumdes Cendrawasih totalnya 385 Juta dialokasikan untuk peternakan sebesar 70 % ( 269.500.000 ).
Harga satuan kambing etawa jenis PE sekitar 8 juta x 12 ekor ( 96 juta ).
Pembuatan kandang sesuai keterangan ( 30 juta ).
gaji yang mengurus kambing 2 orang, perorang diberikan gaji 1.5 juta x 12 bulan ( 36 juta ).
Insentif pengurus Bumdes untuk KSB per orangnya 1.2 juta x 12 bulan ( 43.2 juta ).
Total keseluruhan selama satu tahun permodalan ( Rp. 205.500.000 ) ada selisih yang sangat signifikan sebesar Rp. ( 64.000.000 ).
Tapi yang menjadi pokus utama dalam permasalahan ini bukan dari harga maupun selisih tetapi bagaimana tanggung jawab Bumdes selaku pihak penerima manfaat dan Desa Lebakmuncang sebagai penanggung jawab anggaran, mengingat anggaran tersebut untuk kesejahteraan warga masyarakat Desa Lebakmuncang juga dalam program memperkuat ketahanan pangan.
Bukan hanya itu apa yang Iwan katakatan semua terkait permodalan bumdes bisa dibilang mengada-ada karena saat dikonfirmasi Iwan tidak menunjukkan secuir berkas bukti-bukti dari permodalan bumdes yang dikelola dirinya sedangkan saat di konfirmasi struktural Bumdes Cendrawasih ada di tempat mulai dari sekretaris dan bendahara.
Penulis/Pewarta: Aren
Editor: Aren
©2026 BEDAHJABAR.COM