Senin, 6 Juli 2026 | 10:39 WIB

‎Misteri Mobil Dinas Plat Merah Digunakan Healing Terjawab, Sanksi Untuk Oknum Asn Masih Belum Jelas


Mobil Dinas Kabupaten Bandung digunakan healing (Foto : Setiawan)

176 views

Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] - Adanya oknum Asn yang menggunakan kendaraan dinas plat merah Kabupaten Bandung diluar kedinasan dan diluar teritorial kini sudah terkuak dan terjawab.

Publik dibuat penasaran akan keberadaan Mobil Dinas Kabupaten Bandung bernopol D 1024 V dengan merk Honda HRV berwarna putih yang terlihat berada di Alun-alun Sindang barang Kabupaten Cianjur pada hari Sabtu, 13/06/26.

Diketahui oknum Asn yang menggunakan mobil dinas diluar jam kerja dan keluar teritorial Kabupaten Bandung merupakan staf dari salah satu bidang yang ada di Badan Keungan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung.

Kepada Bedahjabar.com Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Yana Rosmiana, S.H., M.H. mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan laporan terkait hal tersebut dari kepala bidang dan memanggil bersangkutan karena kejadian ini pelanggaran.

"Saya sudah mendapatkan laporan dari bu Kabid, saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan memerintahkan tim disiplin untuk memeriksa sesuai PP disiplin Asn" Kata Yana

Untuk sanksi kepada yang bersangkutan pihak Bkad masih menunggu hasil BAP dari dan putusan dari tim disiplin.

"Untuk sanksinya masih menunggu hasil BAP dan putusan dari tim disiplin"pungkas Kepala Bkad Kab. Bandung (Rabu, 17/06/26).

Dari keterangan yang didapatkan, bahwa mobil dinas tersebut memang digunakan untuk menjenguk pihak keluarga yang sedang sakit di Sukabumi, tanpa ada koordinasi dengan pihak Bkad dan tidak ada penugasan untuk keluar teritorial Kabupaten Bandung.

Menyikapi hal tersebut ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh oknum staf Bkad tersebut, yaitu untuk aset kendaraannya dan untuk yang bersangkutan.

Setelah tiga pekan awak media bedahjabar.com menanyakan kejadian tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaui Bidang Pembinaan dan Disiplin ,terkait sanksi terhadap oknum yang sengaja menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, pihak Bkpsdmbelum menerima laporan secara formal terkait hal tersebut (Rabu, 1/07/26).

"Kami mengetahui kejadian tersebut dan sudah melakukan pengecekan terhadap unit dan orang yang menggunakannya, mobil tersebut memang belum ada pemiliknya juga, menurut informasi dari Bu Kabid Rina, bahwa orang yang menggunakan mobil tersebut sudah mendapatkan izin darinya tapi hingga hari Jum'at, itupun saya berkomunikasi beberapa Minggu kebelakang setelah kejadian" kata pihak Bkpsdm.

Akan tetapi pihak Bkpsdm belum menerima surat tembusan dari pihak Bkad untuk individu atau oknum yang menggunakan kendaraan dinas tersebut.

"Hingga saat ini hari (Rabu, 1/07/26) kami belum menerima laporan tembusan terkait orang yang bersangkutan, mungkin masih dilakukan pemeriksaan internal" ungkap pihak Bkpsdm.

Pihak Bkpsdm menjelaskan bahwa seharusnya pihak Bkad melakukan tembusan lebih cepat supaya bisa langsung dikenakan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Seharusnya ketika sudah melakukan hukuman disiplin internal pihak Bkad langsung memberikan tembusan kepada kami supaya bisa bisa diproses untuk sanksinya, tapi hingga saat ini belum ada" imbuhnya

Sangat ironis padahal kejadian mobil dinas tersebut sudah tiga Minggu kebelakang tepatnya pada hari Sabtu, 13/06/27 bulan lalu. Tetapi pihak Bkpsdm belum menerima laporan atau tembusan dari pihak Bkad, seolah-olah kejadian ini dianggap biasa ataupun ditutup-tutupi.

Disisilain ketika dikonfirmasi kembali kepada pihak Bkad untuk mengetahui nama dan jabatan oknum Asn tersebut, pihak Bkad tidak bisa menyebutkan dengan detail karena ditakutkan melanggar aturan.

"Takutnya kalau memunculkan nama tanpa izin yang bersangkutan juga nanti masuk ke pencemaran nama baik" celoteh kepala bidang yang tidak mau disebutkan namanya.

Sedangkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Yana Rosmiana, S.H., M.H. Menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan kedisiplinan (Rabu, 1/07/16). Tegas Yana

Terlebih pihak Bkad enggan memberitahukan tindakan kedisiplinan seperti apa yang diberikan kepada oknum asn tersebut, dan bagaimana nasib kendaraan yang digunakannya, supaya menjadi pembelajaran untuk Asn lainnya dan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

Secara aturan penyalahgunaan mobil dinas (seperti untuk kepentingan pribadi atau mudik) oleh Asn atau pejabat negara melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi berat.

Hukuman yang diberikan mencakup sanksi disiplin Asn, sanksi administratif (penundaan kenaikan pangkat), penarikan kendaraan, hingga jerat pidana korupsi dan pemecatan

1. Sanksi Disiplin dan Administratif
Berdasarkan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASn), pejabat yang menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi di luar kedinasan akan dikenakan sanksi berjenjang, seperti.

Teguran lisan atau tertulis oleh atasan langsung.
Pemberhentian pembayaran tunjangan kinerja.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Pembebasan dari jabatan.

2. Sanksi Penarikan KendaraanKendaraan dinas operasional yang terbukti disalahgunakan akan ditarik atau dicabut oleh instansi yang bersangkutan untuk dialihkan penggunaannya kepada pejabat/pegawai yang lebih membutuhkan atau mematuhi ketentuan.

3. Sanksi Pidana
(Tindak Pidana Korupsi) Jika penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara (misalnya menggunakan BBM bersubsidi negara untuk keperluan pribadi berlebihan, atau menyewakan aset negara kepada pihak luar), pelakunya dapat diproses secara hukum sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ketentuan ini tertuang dalam UU Tipikor yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana [ Bersambung].

Penulis/Pewarta: Setiawan
Editor: Aren
©2026 BEDAHJABAR.COM

Baca Juga

260703145040-‎tu.jpg
  • by Setiawan
  • Jumat, 3 Juli 2026
‎Turnamen Voli Dandim Cup...
260614115900-‎ha.jpg
  • by Setiawan
  • Minggu, 14 Juni 2026
‎Hampir 270 Juta Anggaran Bumdes...
260618224529-‎po.jpg
  • by
  • Kamis, 18 Juni 2026
‎Polsek Baleendah Cek TKP...
260621185451-antus.jpg
  • by Setiawan
  • Minggu, 21 Juni 2026
Antusiasme, 4000 Warga Ikuti GEMAR...
260602144452-‎kd.jpg
  • by Setiawan
  • Selasa, 2 Juni 2026
‎KDS: Normalisasi Sungai dan...
260525092029-akiba.jpg
  • by Setiawan
  • Senin, 25 Mei 2026
Akibat Banjir, Lalulintas Di...