- by Setiawan
- Jumat, 5 Juni 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi siapkan aplikasi pengaduan rokok ilegal ()
Bedahjabar.com [ Kab.Bandung ] -
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan aplikasi pengaduan daring yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal.
Untuk mendorong partisipasi publik, pelapor yang memberikan informasi akan memperoleh insentif.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pelibatan masyarakat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online, siapa yang lapor akan dikasih hadiah, kata Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat (26/6/2026).
Menurut Dedi, keberhasilan memberantas rokok ilegal tidak hanya bergantung pada penindakan aparat, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat, termasuk pedagang dan konsumen.
Kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli, ujarnya.
Perlu diketahui Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di pasaran tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Praktik ini merugikan penerimaan negara dan dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin secara simbolis memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal, di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026).
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32,9 miliar.
Kegiatan ini merupakan pemusnahan pertama pada 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Jabar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar.
Penulis/Pewarta: Aren
Editor: Aren
©2026 BEDAHJABAR.COM